No.
|
Kesekretariatan Lembaga Negara Pemegang Cabang Kekuasaan Negara
|
Titelatur dan eselon
|
1.
|
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Eselon I
- Sekretaris Jenderal MPR RI (I.a);
- Wakil Sekretaris Jenderal (I.a).
Eselon II
- Kepala Biro (II.a);
- Kepala Pusat (II.a).
Eselon III
- Kepala Bagian (III.a);
- Kepala Bidang (III.a).
Eselon IV
- Kepala Subbagian (IV.a);
- Kepala Subbidang (IV.a).
|
2.
|
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR)
|
Eselon I
- Sekretaris Jenderal DPR RI (I.a);
- Wakil Sekretaris Jenderal (I.a);
- Deputi (I.a).
Eselon II
- Kepala Biro (II.a);
- Kepala Pusat (II.a).
Eselon III
- Kepala Bagian (III.a);
- Kepala Bidang (III.a).
Eselon IV
- Kepala Subbagian (IV.a);
- Kepala Subbidang (IV.a)
|
3.
|
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
|
Eselon I:
- Sekretaris Jenderal (I.a).
Eselon II:
- Kepala Biro (II.a);
- Kepala Pusat (II.a).
Eselon III:
- Kepala Bagian (III.a);
- Kepala Bidang (III.a).
Eselon IV
|
4.
|
Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan
|
Eselon I
- Sekretaris Jenderal (I.a);
- Inspektur Jenderal (I.a);
- Direktur Utama (I.a);
- Auditor Utama (I.a);
- Staf Ahli (I.b).
Eselon II
- Kepala Biro (II.a);
- Inspektur (II.a);
- Direktur (II.a);
- Kepala Pusat (II.a);
- Kepala Auditorat (II.a);
- Kepala Kantor Perwakilan (II.a).
Eselon III
- Kepala Bagian (III.a);
- Kepala Bidang (III.a);
- Kepala Subdirektorat (III.a);
- Kepala Subauditoriat (III.a);
- Kepala Sekretariat Perwakilan (III.a).
Eselon IV:
- Kepala Subbagian (IV.a);
- Kepala Subbidang (IV.a);
- Kepala Seksi (IV.a).
|
5.
|
Kesekretariatan Mahkamah Agung Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
|
Eselon I:
- Sekretaris (I.a);
- Direktur Jenderal (I.a);
- Kepala Badan (I.a).
Eselon II:
- Kepala Biro (II.a);
- Sekretaris Direktorat Jenderal (II.a);
- Direktur (II.a);
- Sekretaris Badan (II.a);
- Kepala Pusat (II.a);
- Inspektur (II.a).
Eeselon III:
- Kepala Bagian (III.a);
- Kepala Bidang (III.a);
- Kepala Subdirektorat (III.a).
Eselon IV:
- Kepala Subbagian (IV.a);
- Kepala Subbidang (IV.a);
- Kepala Seksi (IV.a).
|
Instansi vertikal (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri): Eselon II:
- Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Tinggi TUN (II.a);
- Sekretaris pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan TUN Tipe A (II.b);
- Wakil Sekretaris pada Pengadilan Tinggi TUN (II.b).
Eselon III:
- Wakil Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Tinggi (III.a);
- Sekretaris pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer Kelas A, Pengadilan TUN Tipe A (III.a);
- Wakil Sekretaris pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Kelas IA, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan TUN Tipe A (III.b);
- Sekretaris pada Pengadilan Negeri Kelas IB, Pengadilan Agama Kelas IA, Pengadilan Militer Kelas B, Pengadilan TUN tipe B (III.b).
Eselon IV:
- Kepala Subbagian (IV.a);
- Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas IB (IV.a);
- Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas IB, Pengadilan Agama Kelas IA (IV.a);
- Kepala Subbagian pada Pengadilan Agama Kelas IA, Pengadilan Militer Kelas B (IV.b);
- Sekretaris pada Pengadilan Agama Kelas II (IV.b);
- Wakil Sekretaris pada Pengadilan Agama Kelas IB (IV.b).
|
Eselon V:
- Wakil Sekretaris pada Pengadilan Agama Kelas II (V.a);
- Kepala Subbagian pada Pengadilan Agama Kelas IB (V.a);
- Kepala Urusan pada Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas II (V.a)
|
Sekretariat Panitera Mahkamah Agung
|
Eselon II
- Sekretaris Panitera (II.a).
Eselon III
Eselon IV
|
6.
|
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
|
Eselon I
- Sekretaris Jenderal (I.a)
Eselon II
- Kepala Biro (II.a)
- Kepala Pusat (II.a)
Eselon III
- Kepala Bagian (III.a)
- Kepala Bidang (III.a)
Eselon IV
|