Pin It

G. Kesekretariatan Lembaga Negara Pemegang Cabang Kekuasaan Negara

No.

 Kesekretariatan Lembaga Negara Pemegang Cabang Kekuasaan Negara

 Titelatur dan eselon

1.

 Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

 Eselon I

  • Sekretaris Jenderal MPR RI (I.a);
  • Wakil Sekretaris Jenderal (I.a).

Eselon II

  • Kepala Biro (II.a);
  • Kepala Pusat (II.a).

Eselon III

  • Kepala Bagian (III.a);
  • Kepala Bidang (III.a).

Eselon IV

  • Kepala Subbagian (IV.a);
  • Kepala Subbidang (IV.a).

2.

 Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR)

 Eselon I

  • Sekretaris Jenderal DPR RI (I.a);
  • Wakil Sekretaris Jenderal (I.a);
  • Deputi (I.a).

Eselon II

  • Kepala Biro (II.a);
  • Kepala Pusat (II.a).

Eselon III

  • Kepala Bagian (III.a);
  • Kepala Bidang (III.a).

Eselon IV

  • Kepala Subbagian (IV.a);
  • Kepala Subbidang (IV.a)

   3.

 Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah   (DPD)

Eselon I:

  • Sekretaris Jenderal (I.a).

Eselon II:

  • Kepala Biro (II.a);
  • Kepala Pusat (II.a).

Eselon III:

  • Kepala Bagian (III.a);
  • Kepala Bidang (III.a).

Eselon IV

  • Kepala Subbagian (IV.a).

   4.

Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan

Eselon I

  • Sekretaris Jenderal (I.a);
  • Inspektur Jenderal (I.a);
  • Direktur Utama (I.a);
  • Auditor Utama (I.a);
  • Staf Ahli (I.b).

Eselon II

  • Kepala Biro (II.a);
  • Inspektur (II.a);
  • Direktur (II.a);
  • Kepala Pusat (II.a);
  • Kepala Auditorat (II.a);
  • Kepala Kantor Perwakilan (II.a).

Eselon III

  • Kepala Bagian (III.a);
  • Kepala Bidang (III.a);
  • Kepala Subdirektorat (III.a);
  • Kepala Subauditoriat (III.a);
  • Kepala Sekretariat Perwakilan (III.a).

Eselon IV:

  • Kepala Subbagian (IV.a);
  • Kepala Subbidang (IV.a);
  • Kepala Seksi (IV.a).

5.

 

 

 

Kesekretariatan Mahkamah Agung
Sekretariat  Jenderal Mahkamah Agung

 

 

 

 

 

 

Eselon I:

  • Sekretaris (I.a);
  • Direktur Jenderal (I.a);
  • Kepala Badan (I.a).

Eselon II:

  • Kepala Biro (II.a);
  • Sekretaris Direktorat Jenderal (II.a);
  • Direktur (II.a);
  • Sekretaris Badan (II.a);
  • Kepala Pusat (II.a);
  • Inspektur (II.a).

Eeselon III:

  • Kepala Bagian (III.a);
  • Kepala Bidang (III.a);
  • Kepala Subdirektorat (III.a).

Eselon IV:

  • Kepala Subbagian (IV.a);
  • Kepala Subbidang (IV.a);
  • Kepala Seksi (IV.a).

Instansi vertikal (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri):
Eselon II:

  • Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Tinggi TUN (II.a);
  • Sekretaris pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan TUN Tipe A (II.b);
  • Wakil Sekretaris pada Pengadilan Tinggi TUN (II.b).

Eselon III:

  • Wakil Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Tinggi (III.a);
  • Sekretaris pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer Kelas A, Pengadilan TUN Tipe A (III.a);
  • Wakil Sekretaris pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Kelas IA, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan TUN Tipe A (III.b);
  • Sekretaris pada Pengadilan Negeri Kelas IB, Pengadilan Agama Kelas IA, Pengadilan Militer Kelas B, Pengadilan TUN tipe B (III.b).

Eselon IV:

  • Kepala Subbagian (IV.a);
  • Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas IB (IV.a);
  • Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas IB, Pengadilan Agama Kelas IA (IV.a);
  • Kepala Subbagian pada Pengadilan Agama Kelas IA, Pengadilan Militer Kelas B (IV.b);
  • Sekretaris pada Pengadilan Agama Kelas II (IV.b);
  • Wakil Sekretaris pada Pengadilan Agama Kelas IB (IV.b).

Eselon V:

  • Wakil Sekretaris pada Pengadilan Agama Kelas II (V.a);
  • Kepala Subbagian pada Pengadilan Agama Kelas IB (V.a);
  • Kepala Urusan pada Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas II (V.a)

 Sekretariat Panitera Mahkamah Agung

 Eselon II

  • Sekretaris Panitera (II.a).

Eselon III

  • Kepala Bagian (III.a).

Eselon IV

  • Kepala Subbagian (IV.a)

6.

 Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

 Eselon I

  • Sekretaris Jenderal  (I.a)

Eselon  II

  • Kepala Biro  (II.a)
  • Kepala  Pusat   (II.a)

Eselon III

  • Kepala Bagian  (III.a)
  • Kepala  Bidang  (III.a)

Eselon  IV

  • Kepala Subbagian  (IV.a)

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail